Entah
yang lain, saya menilai pernyataan Gamawan Fauzi, Mendagri, terhadap kasus FPI
setara dengan pernyataan kelabakan, galau. Saya harap, Mendagri Republik Indonesia
ini tidak sedang begitu. Kompas.com tanggal 24 Juli 2013 mewartakan sikap
Gamawan Fauzi yang melemparkan kasus FPI kepada Pemda atau masyarakat yang
merasa terganggu. Ia mengatakan bahwa kasus FPI tidak bisa diberikan sanksi
pidana. Tapi perdata.