Sabtu, 17 Agustus 2013

Membabat Filsafat Hidup Koruptor

Banyak yang mengeritik DPR karena sebagian anggotanya dinilai ingkar. Ingkar hadir pada rapat paripurna, ingkar tugas dan tanggung jawabnya, ingkar janjinya ketika kampanye, ingkar keluhuran jabatan ke-DPR-an, dan banyak lagi. Para pengeritik berpikir bahwa orang yang sudah menjadi DPR serta merta bisa tampil baik seperti sering diteriakkan saat kampanye. Atau setidaknya seperti yang dideskripsikan dalam UU.

Tampaknya tidak disadari atau memang sengaja tidak mau disadari bahwa anggota DPR adalah manusia. Sebelum dan sesudah menjadi anggota DPR, mereka masih tetap sebagai manusia. Lahir-batinnya masih sama. Diri, sifat, naluri alami manusianya, ambisi-ambisi serta “mimpi-mimpinya” tentang apa saja masih sama. Kalaupun ada yang berbeda, maka perbedaan itu lebih bersifat artifisial, cover depannya saja.

Dari dulu orang sudah tahu, bahwa pohon kelapa

Jumat, 02 Agustus 2013

Menelisik Kedudukan Organ Yayasan (3 )

Pada tulisan terdahulu, telah dikemukakan kedudukan organ Pembina dan Pengurus dalam sebuah Yayasan. Dari tulisan itu diketahui bahwa organ Yayasan menurut ketentuan UU No 16 Tahun 2001 jo UU No 28 Tahun 2004 (selanjutnya ditulis UUY) memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang dipisahkan secara tegas. Pembina (terkadang sekaligus sebagai Pendiri) memiliki  beberapa tugas dan kewenangan. Antara lain penentuan tujuan dan arah kebijakan yayasan, perubahan Anggaran Dasar,