Pengantar:
Tulisan ini sudah ditulis tahun lalu. Saya tayangkan di sini, selain sebagai arsip, mana tahu ada pembaca yang merasa memerlukan. Pemicu munculnya tulisan ini tahun lalu adalah adanya polemik berkepanjangan tentang penerapan Trimester versus Dwi Semester di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Tengah. Polemik itu sudah dimulai sejak 10 tahun lalu. Kadang berhenti dan timbul lagi. Sampai akhirnya Perguruan Tinggi tersebut menggunakan dua pola pengelolaan Perkuliahan, sebagian besar fakultas menerapkan pola dwi semester dan sebagian kecil trimester.Tahun lalu kembali mencuat lagi. Pasalnya Pimpinan Perguruan Tinggi di Universitas yang bersangkutan menerbitkan Peraturan Akademik yang mengharuskan seluruh Fakultas mengelola perkuliahan dengan pola trimester. Peraturan itu sempat menimbulkan gejolak di kalangan mahasiswa dan dosen. Gejolak berhenti karena Pimpinan Perguruan TInggi tersebut memberi solusi pendingin suasana. Mahasiswa yang diwajibkan pada pola trimester hanyalah mahasiswa angkatan 2012/2013, sedangkan mahasiswa angkatan sebelumnya masih diperkenankan memakai pola yang diterapkan di fakultas masing-masing.Saya sendiri melihat bahwa apa yang dipersoalkan bukan hakekat dari perkuliahan, pendidikan. Melainkan kulit luar, aspek prosedural. Belum sampai pada aspek substansial. Tulisan berikut hendak menunjukkan bahwa aspek kulit luar itu memang bisa menjurus pada substansi, katakanlah peningkatan kualitas perkuliahan yang memberi efek peningkatan kualitas lulusan. Tapi itu bukan monopoli trismester atau dwi semester. Pola apa pun yang dipakai, keduanya dapat menghadapi masalah yang sama.
-----------------------
Dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
pola perkuliahan dalam sistem kredit semetser (SKS) sama sekali tidak diatur.
Mungkin DPR berpikir bahwa pengaturan dalam Pasal 87 PP No 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah cukup. Padahal
Peraturan Menteri yang dijanjikan mengatur Semester Antara pada ayat (3) PP No
17 Tahun 2010 tersebut sampai sekarang belum terbit.