Rabu, 02 Desember 2015

Mencermati Visi-Misi Paslon Pilkada

Oleh Yosafati Gulö

Pilkada seretantak, 9/12/2015, tinggal beberapa hari lagi. Hajatan demokrasi itu melibatkan 269 daerah, yaitu 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) atau 53% dari total 537 jumlah propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dari jumlah itu, 23 di antaranya ada di Sumut.

Makin dekat pelaksanaan Pilkada, pengelompokan pendukung Pasangan Calon Gubernur, Bupati/Walikota (selanjutnya ditulis Paslon) makin kentara. Sepintas, para pendukung terbagi menurut banyaknya Paslon. Sepintas juga, mereka memiliki motivasi yang sama dan pandangan yang sama terhadap Paslon yang didukungnya.

Kamis, 19 Maret 2015

Gugatan Putusan Sarpin

Oleh Yosafati Gulö

Setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengisian jabatan pimpinan KPK rampung. Jabatan yang kosong setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan sementara serta M Busyro Muqoddas berkait berakhir masa tugasnya,  kembali terisi. Pimpinan KPK menjadi 5 orang sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) UU tentang KPK. Komposisinya, Plt Ketua Taufiequrachman Ruki, Wakil Ketua Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji serta Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Bila dicermati, kandungan perppu tersebut tidak melulu pengisian jabatan yang kosong. Secara tak langsung, perppu itu malah menggugat Sarpin Rizaldi sekaligus memberi landasan hukum bagi KPK untuk menyikapi putusan hakim tersebut. Terlebih kini ada putusan sebaliknya, penolakan praperadilan pedagang sapi di PN Purwokerto oleh hakim Kristanto Sahat (SM, 11/3/15), yang kelak dapat menjadi yurisprudensi.

Minggu, 15 Maret 2015

Ahli Hukum dan Hakim Yang Menyesatkan

Oleh Yosafati Gulö


Sejak Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan gratifikasi oleh KPK, pembicaraan tentang konsep penyelenggara negara menjadi lebih intens. Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, adalah salah seorang yang sering membahas istilah itu ketika berbiacara kepada media, debat di tv, dan terakhir ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada sidang pra peradilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.

Salah satu pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi ketika memutuskan mengabulkan sebagian permohonan BG adalah istilah itu. Menurutnya, KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan. Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai Karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon II.

Sabtu, 28 Februari 2015

Kesia-siaan Hak Interpelasi



Catatan; Tulisan di bawah adalah naskah asli sekaligus asrip dari tulisan yang dimuat di harian Suara Merdeka Semarang, edisi 6 Desember 2014. Linknya ini.
--------------------------

Jumlah anggota DPR yang mendukung penggunaan hak interpelasi (HI) atas kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM terus bertambah. Banyak media mewartakan, tanggal 25/11/2014 ada 157 orang. Tanggal 27/11/2014, melonjak lagi menjadi 202 orang. Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar bahkan mengklaim telah mencapai 325 orang. Semua pendukung berasal dari anggota KMP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Tata Tertib DPR Tahun 2014, jumlah tersebut jauh di atas syarat minimal sebanyak 25 orang. Itu artinya pengusul hak interpelasi (PHI) yakin bahwa Bamus, disusul rapat paripurna DPR setuju, lalu memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan tentang kebijakan tersebut.

Selasa, 24 Februari 2015

Jumlah Pimpinan KPK



Catatan:
Tulisan ini sudah dimuat di harian Suara Merdeka edisi Jumat, 20 Februari 2015 dengan judul "Jumlah Pimpinan KPK".


Pokok gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada KPK adalah jumlah pimpinan KPK --yang hanya empat orang-- ketika menetapkan statusnya menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi dinilai tidak sah. Menurut pengacaranya, penetapan status BG tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) yang menegaskan bahwa pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif. 

Menurut mereka, KPK juga melanggar keputusan MK No 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013 tentang bunyi Pasal 21 ayat (5) UU KPK tersebut. Istilah bekerja secara kolektif dalam putusan MK ditafsirkan sebagai keharusan bagi pimpinan KPK memenuhi jumlah 5 (lima) orang dalam setiap pengambilan keputusan. Penafsiran inilah yang membuat mereka ngotot bahwa penetapan status BG oleh KPK tidak sah.

Pandangan itu didukung juga oleh dua ahli yang didatangkan oleh kubu BG, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM dan Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., keduanya dosen Universitas Padjadjaran, dalam keterangan mereka pada sidang praperadilan tanggal 12 Februari 2015. 

Jumat, 06 Februari 2015

Jika Budi Gunawan Dilantik Menjadi Kapolri



Ada dua saran antagonistik yang dianjurkan ditempuh Jokowi terhadap Budi Gunawan (BG). Yang satu menganjurkan agar BG segera dilantik. Eggi Sudjana, pengacara BG, dan beberapa pejabat teras partai pendukung Jokowi getol menyarankan hal ini. Menurut Eggi dan kawan-kawannya, inilah yang paling tepat ditempuh Jokowi. Itu yang sesuai dengan ketentuan hukum, katanya. Tambahan pula, BG dipilih sendiri oleh Jokowi dan juga disetujui dengan suara bulat oleh DPR.
Komjen Budi Gunawan (http://riaumandiri.co/)

Anjuran sebaliknya muncul dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Wantimpres dan tim 9 (sembilan) yang dibentuk Presiden Jokowi yang diminta bantuannya mencari solusi atas konflik KPK vs Polri. Dasar anjuran ini ialah BG sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Tidak layak seorang tersangka korupsi menjadi Kapolri.