Sabtu, 28 Februari 2015

Kesia-siaan Hak Interpelasi



Catatan; Tulisan di bawah adalah naskah asli sekaligus asrip dari tulisan yang dimuat di harian Suara Merdeka Semarang, edisi 6 Desember 2014. Linknya ini.
--------------------------

Jumlah anggota DPR yang mendukung penggunaan hak interpelasi (HI) atas kebijakan pemerintah mengurangi subsidi BBM terus bertambah. Banyak media mewartakan, tanggal 25/11/2014 ada 157 orang. Tanggal 27/11/2014, melonjak lagi menjadi 202 orang. Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar bahkan mengklaim telah mencapai 325 orang. Semua pendukung berasal dari anggota KMP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) Tata Tertib DPR Tahun 2014, jumlah tersebut jauh di atas syarat minimal sebanyak 25 orang. Itu artinya pengusul hak interpelasi (PHI) yakin bahwa Bamus, disusul rapat paripurna DPR setuju, lalu memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan tentang kebijakan tersebut.

Selasa, 24 Februari 2015

Jumlah Pimpinan KPK



Catatan:
Tulisan ini sudah dimuat di harian Suara Merdeka edisi Jumat, 20 Februari 2015 dengan judul "Jumlah Pimpinan KPK".


Pokok gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) kepada KPK adalah jumlah pimpinan KPK --yang hanya empat orang-- ketika menetapkan statusnya menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi dinilai tidak sah. Menurut pengacaranya, penetapan status BG tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) yang menegaskan bahwa pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif. 

Menurut mereka, KPK juga melanggar keputusan MK No 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013 tentang bunyi Pasal 21 ayat (5) UU KPK tersebut. Istilah bekerja secara kolektif dalam putusan MK ditafsirkan sebagai keharusan bagi pimpinan KPK memenuhi jumlah 5 (lima) orang dalam setiap pengambilan keputusan. Penafsiran inilah yang membuat mereka ngotot bahwa penetapan status BG oleh KPK tidak sah.

Pandangan itu didukung juga oleh dua ahli yang didatangkan oleh kubu BG, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM dan Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, S.H., M.H., keduanya dosen Universitas Padjadjaran, dalam keterangan mereka pada sidang praperadilan tanggal 12 Februari 2015. 

Jumat, 06 Februari 2015

Jika Budi Gunawan Dilantik Menjadi Kapolri



Ada dua saran antagonistik yang dianjurkan ditempuh Jokowi terhadap Budi Gunawan (BG). Yang satu menganjurkan agar BG segera dilantik. Eggi Sudjana, pengacara BG, dan beberapa pejabat teras partai pendukung Jokowi getol menyarankan hal ini. Menurut Eggi dan kawan-kawannya, inilah yang paling tepat ditempuh Jokowi. Itu yang sesuai dengan ketentuan hukum, katanya. Tambahan pula, BG dipilih sendiri oleh Jokowi dan juga disetujui dengan suara bulat oleh DPR.
Komjen Budi Gunawan (http://riaumandiri.co/)

Anjuran sebaliknya muncul dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk Wantimpres dan tim 9 (sembilan) yang dibentuk Presiden Jokowi yang diminta bantuannya mencari solusi atas konflik KPK vs Polri. Dasar anjuran ini ialah BG sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Tidak layak seorang tersangka korupsi menjadi Kapolri.